Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, menyarankan ke pemerintah agar membuat aturan yang jelas tentang administrasi pertanahan karena aturan yang ada selama ini belum dapat menyelesaikan persoalannya. "Salah satu program besar pemerintah adalah menata administrasi pertanahan," kata Bagir di Jakarta, Jumat. Ketidakjelasan aturan administrasi tanah yang ada saat ini ditunjukkan dengan masih digunakannya hukum adat dalam pengelolaan tanah, ujarnya. Selain itu, menurut dia, dalam beberapa kasus masih terjadi perdebatan tentang keabsahan status girik dan sertifikat sebagai dokumen kepemilikan tanah. Bagir mengatakan, penggunaan girik sebagai dokumen kepemilikan telah dilakukan sejak tahun 1960-an. Hingga saat ini atau dalam kurun waktu lebih dari 30 tahun, dinilainya, belum ada pembaruan aturan tersebut. "Apa yang begitu tidak ada penataan kembali," kata Bagir. Bagir pun menegaskan, kekacauan aturan administrasi pertanahan juga dapat dilihat dari banyaknya pekara pertanahan yang ditangani MA. "Saya katakan, hampir 50 persen itu masalah tanah," katanya. Menurut Bagir, banyaknya kasus pertanahan yang ditangani MA itu bukan mengindikasikan kelambatan penanganan, melainkan memang pertumbuhan kasus yang terlalu cepat. "Jangan bilang belum selesai. Kalau kasusnya banyak, maka jangan katakan belum selesai," katanya. Selain lemahnya aturan administrasi pertanahan, ia mengemukakan pula, banyaknya kasus pertanahan yang ditangani pengadilan itu karena tanah sudah menjadi komoditas yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi, sehingga akan diperjuangkan semaksimal mungkin agar tidak berpindah tangan. Bagir mencontohkan, pendirian pusat perindustrian di suatu kawasan akan dengan mudah menimbulkan pertikaian dengan masyarakat sekitar, karena masyarakat mulai sadar akan arti penting dan nilai ekonomi tanah. Apabila kenyataan seperti itu tidak diimbangi dengan pembuatan aturan administrasi pertanahan yang memadai, maka kasus sengketa tanah akan bertambah banyak, demikian Bagir Manan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007