"Jika memang pemerintah bersikeras untuk memberlakukan larangan penggunaan 17 jenis alat tangkap ikan, termasuk di dalamnya cantrang, sebaiknya memang ada masa perpanjangan," ujarnya menanggapi masa transisi yang akan berakhir bulan Desember 2017 di Pati, Kamis.
Ia berharap, pemerintah juga melakukan evaluasi atas peraturan yang melarang belasan alat tangkap ikan tersebut, mengingat hasil uji petik oleh Provinsi Jateng bersama DPRD setempat alat tangkap ikan jenis cantrang tidak merusak.
Dengan adanya uji petik, dia optimistis, informasi bahwa cantrang merusak bisa dibuktikan bersama apakah hal itu benar atau tidak.
Terlebih lagi, kata dia, pengalaman nelayan soal penggunaan alat tangkap ikan, terutama cantrang jauh lebih banyak dibandingkan pembuat kebijakan.
"Kami sepakat, jika pemerintah mengatur penggunaan alat tangkap tersebut terkait ukuran mata jaringnya agar ikan-ikan yang masih kecil dan masih bisa berkembang lebih besar tidak ikut terjaring," ujarnya.
Menurut dia, KKP terlalu memaksakan untuk melarang penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang, mengingat alat tersebut sudah dipakai nelayan sejak 30-an tahun yang lalu.
Upaya nelayan melakukan dialog dengan KKP, kata dia, memang belum membuahkan hasil yang menggemberikan, termasuk dengan berbagai pihak di pemerintahan pusat.
Ia mengatakan profesi nelayan saat ini tidak mudah, karena banyak aturan yang memperketat upaya nelayan mendapatkan pemasukan dari penangkapan ikan di laut.
Bahkan, kata dia, saat ini nelayan juga terbebani dengan biaya perpajakan yang semakin melonjak, namun belum diimbangi dengan kemudahan dalam pengurusan perizinannya.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017