"Saya yakin Pak Setya Novanto mempunyai jiwa besar sebagai negarawan untuk mengikuti seluruh proses hukum yang ada," kata Haedar di Gedung Pimpunan Pusat (PP) Muhammadiyah, Yogyakarta, Kamis.
Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik pada Rabu (15/11).
Setya Novanto tidak memenuhi beberapa kali panggilan sehingga penyidik KPK melakukan jemput paksa. Namun politisi Partai Golkar itu menghilang dan tidak berada di kediamannya.
Menurut Haedar, jika merasa bersalah atau tidak bersalah Setya Novanto bisa membuktikannya sesuai jalur hukum yang ada yakni melalui pengadilan. "Semua harus kooperatif toh semua bisa dibuktikan di pengadilan," kata dia.
Haedar juga berharap tidak ada partai politik (parpol) atau ormas tertentu yang mencoba menghalangi seluruh proses hukum dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik yang kini menjerat ketua DPR RI itu.
"Entah partai atau ormas jangan sampai menghalang-halangi proses hukum entah dalam penetapan tersangka atau yang lain, semuanya silakan bertanding di pengadilan," kata dia.
Haedar mengatakan siapapun yang menjadi tersangka dalam kasus hukum, termasuk korupsi pengadaan KTP elektronik harus diposisikan sebagai warga negara yang harus taat hukum.
"Apakah dia pejabat publik, ketua parpol, ketua ormas, ketua paguyuban, semuanya harus taat hukum," kata dia.
Dalam menangani kasus itu, Haedar percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki mekanisme hukum yang tepat, tanpa terjebak dalam kontroversi.
"Kita dukung KPK dengan pemberantasan korupsinya yang berdiri di atas prinsip-prinsip hukum dan itu jangan sampai dicampur aduk dengan urusan-urusan politik," kata Haedar.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017