Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyelenggarakan sayembara berhadiah Rp10 juta untuk mendapat informasi mengenai keberadaan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus korupsi KTP-elektronik.
"Barang siapa dapat memberikan informasi valid keberadaan Setya Novanto kepada KPK atau Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya sehingga KPK dapat melakukan penangkapan atas Setya Novanto, maka saya akan memberikan hadiah kepadanya uang sejumlah Rp10 juta," kata Boyamin dalam siaran pers, Kamis.
Boyamin menyatakan bahwa dia sudah menyiapkan rekening khusus dan surat kuasa kepada yang berhak menerima hadiah.
"Selanjutnya mulai besok rekening tersebut akan saya umumkan kepada khalayak untuk diberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menambahnya. Jika rekening tersebut bertambah berapa pun akan menjadi hak penerima hadiah," tuturnya.
Menurut dia, pengumuman tersebut sekaligus bukti valid untuk mengajukan klaim tanpa syarat apa pun bagi orang yang berhak menerima hadiah.
"Hadiah ini hanya berlaku bagi satu orang atau satu kelompok yang memang informasinya valid dan menjadikan KPK dapat menangkap Setya Novanto," ungkap Boyamin.
KPK belum menemukan Ketua DPR Setya Novanto hingga Kamis dini hari. "Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan dan kami belum menemukan yang bersangkutan sampai saat kami datangi kediamannya," kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16/11) dini hari.
"Bila tidak juga ditemukan maka KPK akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) karena proses penegakan hukum pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tambah Febri.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11). Ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11) mengenai penetapannya sebagai tersangka.
KPK sebelumnya telah menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka perkara yang sama pada 17 Juli 2017. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan dia, menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017