Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie meminta kepada Ketua DPR RI Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum terkait upaya penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Serahkan pada hukum saja," kata Ical sapaan akrab Aburizal saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Namun, Ical tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait kedatangannya kali ini dan langsung masuk ke gedung KPK.
Sementara itu, politisi Golkar lainnya Ahmad Hafiz Zawawi juga tampak mendatangi gedung KPK.
"Saya datang ke sini memenuhi undangan. Saya tidak tahu persis perkara siapa kemungkinan terkait KTP-e," kata Hafiz di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Saat dikonfirmasi untuk tersangka siapa dirinya diperiksa, Hafiz mengaku tidak tahu.
"Saya tidak membaca barangkali Pak Aburizal memberikan keterangan lengkap agar tidak simpang siur," ucap Hafiz.
KPK belum menemukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-E hingga Kamis dini hari.
"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan dan kami belum menemukan yang bersangkutan sampai saat kami datangi kediamannya," kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis dini hari.
Penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam.
"Bila tidak juga ditemukan maka KPK akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) karena proses penegakan hukum pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tambah Febri.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-e 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017