"Apa pun putusan Bawaslu, kami akan menindaklanjuti tanpa mengganggu jadwal tahapan yang saat ini sedang berlangsung," kata Ketua KPU RI Arief Budiman kepada Antara di Jakarta, Rabu malam.
Terhadap sembilan partai politik yang gugatannya dikabulkan Bawaslu tersebut, KPU akan memberikan jadwal tersendiri untuk melakukan verifikasi administrasi. KPU memiliki waktu tiga hari kerja, terhitung sejak Rabu, untuk menerima dokumen sembilan parpol tersebut dan melakukan verifikasi administrasi.
Bawaslu mengabulkan gugatan sembilan partai politik yang melaporkan KPU RI atas pelanggaran administratif selama proses pendaftaran parpol pada Oktober lalu. Ke-sembilan parpol tersebut menggugat KPU atas penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dianggap tidak memiliki payung hukum dalam penerapannya selama masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.
"Bawaslu menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta pemilu, meminta KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen sesuai dengan ketentuan pasal 176 dan 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ketua Bawaslu Abhan di ruang sidang gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu.
Bawaslu memerintahkan KPU RI untuk melaksankan keputusan tersebut paling lambat tiga hari kerja sejak pembacaan putusan pada Rabu malam. Sidang dihadiri oleh Ketua dan seluruh anggota Bawaslu, yakni Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar.
Sementara Anggota KPU RI yang hadir dalam sidang pembacaan putusan ini yakni Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting Manik.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017