Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan kasus-kasus dugaan korupsi penjualan dua tanker "Very Large Crude Carrier" (VLCC) oleh Pertamina kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kami sudah terima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Kejagung," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, di Jakarta, Jumat.
Menurut Tumpak, SPDP merupakan awal dari dimulainya penyidikan kasus tersebut oleh Kejagung. Dengan kata lain, penyelidikan oleh KPK tidak akan dilanjutkan.
"Otomatis penyelidikan oleh KPK tidak dilanjutkan," katanya.
Tumpak mengatakan, semua temuan KPK selama proses penyelidikan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejagung jika memang dibutuhkan.
Hal itu dilakukan sebagai langkah koordinasi antarkedua lembaga. "Kami akan koordinasi dengan Kejagung tentang kasus ini," demikian Tumpak. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007