Kami harapkan Setnov dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak mangkir untuk pemeriksaan KPK setelah kembali ditetapkan tersangka dugaan korupsi KTP-el."
Lebak (ANTARA News) - Tokoh muda Kabupaten Lebak Muhammad Husen mengatakan Ketua DPR Setya Novanto harus mentaati proses hukum dengan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi proyek KTP elektronika.
"Kami harapkan Setnov dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak mangkir untuk pemeriksaan KPK setelah kembali ditetapkan tersangka dugaan korupsi KTP-el," kata Muhammad Husen saat dihubungi di Lebak,Rabu.
Pemanggilan KPK terhadap dugaan korupsi proyek KTP-el tentu harus ditaati proses hukum karena negara Indonesia merupakan negara hukum.
Apalagi, Setnov seorang pejabat negara tentu harus memberikan keteladanan untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.
Penetapan tersangka yang kedua kali oleh KPK karena memiliki bukti kuat adanya dugaan korupsi proyek KTP-el.
"Kami minta Setnov harus menghormati dan menghargai hukum," katanya.
Ia mengatakan, Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menetapkan Setnov kedua kali setelah penetapan tersangka pertama dimenangkan dalam gugatan praperadilan.
Penetapan tersangka korupsi terhadap Ketua DPR karena menyalahgunakan kewenangan dengan keterlibatan di proyek KTP-el yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai total proyek Rp 5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-el pada Kemendagri.
"Kami minta Setnov sebagai pejabat negara dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan memenuhi pangilan pemeriksaan KPK itu," katanya.
Begitu juga tokoh muda Kabupaten Lebak Roji Santani mengatakan pihaknya prihatin dengan tidak hadirnya tersangka Setnov untuk memenuhi panggilan KPK setelah ditetapkan tersangka yang kedua kali oleh KPK.
Seharusnya, tersangka kooperatif menghadapi pemeriksaan penyidik KPK guna mempertanggungjawabkan permasalahan yang dihadapi Ketua Partai Golkar.
"Kita berharap Setnov tetap menghargai penegakan hukum dengan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK itu," katanya.
Sementara itu, tokoh muda lainya di Kabupaten Lebak Koswara Purwasasmita mengatakan, KPK berhak melakukan pemanggilan paksa terhadap Setnov tanpa izin Presiden.
Kasus Setnov menjadikan fokus perhatian masyarakat luas,terlebih tersangka pejabat negara sebagai Ketua DPR.
Setnov harus memberikan contoh atau ketauladan kepada masyarakat mengikuti pemeriksaan dugaan korupsi KTP-el.
"Kami berharap Setnov dapat memenuhi panggilan KPK dan tidak mangkir," kata Koswara Purwasasmita yang juga berprofesi pengacara di Kabupaten Lebak.
Pewarta: Mansyur
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017