Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan, Polri siap bertanggungjawab secara hukum dalam penangkapan tersangka berbagai aksi terorisme di Indonesia, Abu Dujana dan kawan-kawannya. "Kami siap bertanggungjawab secara yuridis formal," kata Bambang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat. Ia menyatakan, Polri tidak pernah melanggar HAM dalam penangkapan itu dan yang dilakukannya telah sesuai dengan undang-undang yang ada. "Tidak ada rekayasa. Yang kita tunjukkan adalah fakta yuridis," katanya menegaskan. Bahkan, Polri mengaku siap menghadapi pra peradilan dari pihak-pihak yang mempermasalah penangkapan itu. Polri tidak mau berpolemik atau menanggapi pihak-pihak yang mempermasalahkan penangkapan. Sebagai negara hukum, Polri meminta masalah ini dibawa ke pengadilan dengan mengajukan pra peradilan. Bambang mengatakan, proses penangkapan Abu Dujana telah melalui proses yang sangat panjang, melelahkan, perlu keuletan dan keberanian yang tinggi. "Rentang waktunya mulai tahun 2000. Sampai hari ini pun masih ada yang belum tertangkap. Tim kami terus mengikuti mereka di lapangan dan tidak boleh terputus," ujarnya. Polri akan terus berupaya maksimal mereka yang belum tertangkap agar tindak kekerasan tidak terjadi lagi karena jaringan kelompok ini belum tuntas terbongkar. "Pelaku bom Bali 1, bom Bali 2 hingga kasus Poso masih ada yang belum tertangkap. Masih ada Dr Agus dan Upik Lawanga. Belum lagi anggota jaringan yang belum tertangkap," katanya. Dr Agus diduga menggerakan ledakan bom di Poso sedangkan Upik Lawanga adalah perakit bom Tentena, Poso yang menewaskan lebih dari 20 orang. "Ini bukan proses yang ujug-ujug (tiba-tiba)," katanya. Bahkan, sampai saat ini anggota tim Polri masih menyebar di seluruh Jawa dan Indonesia Timur untuk terus memburu tersangka yang belum tertangkap. Ia meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai jika melihat pendatang yang tidak dikenal untuk mempersempat ruang gerak kelompok ini. Bambang juga meminta kepada semua pihak untuk sabar dalam menyikapi penangkapan para tersangka dengan mendesak Polri untuk segera mengekspose jika menangkap satu tersangka. "Ini bukan kasus pidana biasa. Ini melibatkan jaringan yang tertutup. Jangan ada apriori yang menyatakan seolah-olah Polri tertutup," katanya. Sementara itu, Kepala Satgas Anti Teror Polri, Brigjen Pol Surya Darma Salim meminta masyarakat untuk tidak menanyakan barang bukti yang melekat dari para tersangka. "Yang kita tangkap ini para pimpinan sehingga tidak mungkin ada barang bukti yang ada ditangannya. Barang buktinya dipegang orang yang ada di level bawahnya," katanya. Ia menjelaskan, kalau barang bukti ada di tangan para tersangka ini malah bisa jadi yang ditangkan bukan pimpinan. "Contoh kasus adalah narkoba. Mana mungkin bandar menyimpan dua ton ganja. Yang menyimpan ya anak buahnya. Kalau ada bandar simpan dua ton ganja maka ia bukan bandar," kata Surya Darma.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007