Denpasar (ANTARA News) - Tim Gabungan Polda Bali menangkap kakak Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Wayan Kembar alias Yan Kembar, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat penggerebekan.
"Yan Kembar kami tangkap di Banyuangi, Selasa (14/11) malam, saat ini sedang perjalanan menuju Polresta Denpasar," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Rabu. Sebelumnya kakak Yan Kembar yang bersama Jero Janggol ditangkap karena kasus narkoba.
Menurut dia, saat penangkapan DPO tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan kepada polisi di lokasi.
"Kami minta waktu enam hari untuk memeriksa tersangka apakah ada keterlibatannya dengan adiknya (Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Swastika, alias Jero Jangol)," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga masih mendalami asal-usul narkoba yang ada di kediaman Jero Jangol.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga tidak membeberkan kronologi penangkapan tersangka tersebut. "Masih kami dalami dulu, beri kami waktu nanti pasti akan kami sampaikan ke media," ujarnya.
Jero Jangol ditangkap pada Senin (13/11) malam setelah kabur ketika petugas kepolisian menggerebek kediamannya di Jalan Batanta Nomor 70 Denpasar pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 WITA.
Selama masa pelarian, ia diduga berpindah-pindah tempat dan terakhir kabur di Desa Melinggih, Payangan, Gianyar. Jero Jangol ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara di Polresta Denpasar pada Minggu (5/11).
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017