Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, Edi Setyawan, yang menjadi tersangka suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2017.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari kedepan dari 15 November 2017 sampai 14 Desember 2017 untuk tersangka Edi Setyawan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap, sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.
KPK juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap Eddy Rumpoko selama 30 hari ke depan dari 16 November 2017 sampai 15 Desember 2017.
Dalam operasi tangkap tangan terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang Rp300 juta.
Diduga pemberian uang terkait dengan fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebeler di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.
Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta, sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik wali kota itu.
Uang dengan jumlah Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.
Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eddy Rumpoko juga mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada Senin (13/11).
Beberapa poin permohonan praperadilan Eddy Rumpoko, antara lain tidak adanya barang bukti saat operasi tangkap tangan dan tidak adanya surat perintah penangkapan saat penangkapan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017