Tanya penyidik ya."

Jakarta (ANTARA News) - KPK meminta keterangan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam penyelidikan dugaan korupsi.

"Saya belum bisa menyampaikan informasi karena proses perkara ini belum di tingkat penyelidikan, yang bisa dikonfirmasi memang ada kebutuhan klarifikasi yang bersangkutan terkait penanganan perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta.

Airin yang menjalani permintaan keterangan sejak sekitar pukul 08.30 sampai 17.30 WIB itu juga tidak menjelaskan mengenai kedatangannya di KPK.

"Tanya penyidik ya," kata Airin yang mengenakan kemeja putih tersebut sambil masuk ke mobilnya.

Jubir KPK mengaku bahwa bila proses investigasi masih di tahap penyelidikan, ia belum dapat menyampaikannya ke publik.

"Kami belum bisa sampaikan, yang pasti dari seluruh jadwal penyidikan hari ini tidak ada nama yang bersangkutan. Kalau prosesnya belum di penyidikan tentu sifat informasinya masih sangat tertutup," tambah Febri.

Airin adalah istri dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang merupakan narapidana sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK.

Wawan saat ini sedang menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakan Sukamiskin, Bandung Jawa Barat setelah pada 25 Februari 2015 lalu, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Lebak dan Banten.

Wawan di KPK juga menjadi terdakwa dalam tiga perkara lain yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 yang sudah divonis 18 bulan dan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013 serta tindak pidana pencucian uang.

Wawan juga merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih beradai di tahap penyidikan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017