Manila, Filipina (ANTARA News) - Dalam rangkaian pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-31 di Manila, negara anggota ASEAN menyepakati Rencana Kerja Lintas-Sektoral tentang Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Rencana kerja lintas sektoral dan lintas pilar itu merupakan rencana kerja pertama yang dikembangkan oleh ASEAN untuk menangani perdagangan manusia di kawasan Asia Tenggara, seperti dilaporkan Antara dari Manila, Filipina, Selasa.
Rencana Kerja tersebut menekankan tentang kegiatan regional yang harmonis untuk memerangi tindak kejahatan perdagangan orang dalam empat bidang, yaitu pencegahan perdagangan manusia, perlindungan korban, penegakan hukum dan penuntutan terhadap kejahatan perdagangan orang, serta koordinasi regional dan internasional.
Rencana Kerja itu selanjutnya akan mencakup hasil-hasil yang diharapkan dari setiap kegiatan dan status pelaksanaannya sebagai acuan dalam memantau dan mengevaluasi Rencana Kerja itu sendiri.
Rencana Kerja Lintas Sektoral ASEAN tentang Penanganan Perdagangan Orang itu disahkan oleh sembilan badan sektoral yang mewakili tiga pilar Komunitas ASEAN, yaitu pilar politik dan keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.
Rencana Kerja tentang penanganan perdagangan orang itu dibentuk untuk mengimplementasikan Konvensi ASEAN 2015 Melawan Perdagangan Manusia terutama Perempuan dan Anak (ACTIP), yang mulai berlaku pada 8 Maret 2017. Konvensi tersebut telah diratifikasi oleh negara anggota ASEAN.
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017