Kebijakan baru ini berdampak pada video yang menampilkan orang atau kelompok yang ditandai sebagai teroris oleh pemerintah Amerika Serikat atau Inggris Raya, tapi tidak menampilkan adegan berdarah atau ujaran kebencian, yang memang sudah dilarang oleh YouTube.
Juru bicara YouTube, seperti diberitakan laman Reuters, membenarkan kabar tersebut, namun tidak menjelaskan kapan kebijakan itu akan berlaku efektif.
YouTube sudah melarang "teroris" menggunakan layanan tersebut, kebijakan ini diharapkan mampu mencegah video diunggah oleh militan lain yang berusaha menyebarkannya, jika memiliki akun.
Pemerintah dan grup peduli hak asasi manusia sudah beberapa tahun belakangan menekan YouTube untuk menutup video ekstremis karena propaganda memicu tindakan radikal bagi orang yang menonton dan berkontribusi pada serangan mematikan.
YouTube mengatakan diskusi dengan ahli di luar perusahaan memicu mereka membuat kebijakan tersebut. Juni lalu, perusahan tersebut mengumumkan "konten religius atau supremasi yang menghasut", yang tidak melanggar kebijakan mereka, akan diizinkan dan diberi label peringatan serta tidak diberikan kesempatan untuk mengambil pendapatan iklan.
YouTube bergantung pada daftar teroris dari pemerintah untuk menindak konten.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017