Kepala Dinas Lingkungan Hidup Cianjur Yoni Raleda di Cianjur, Selasa, mengatakan ke-48 orang itu terjaring operasi tangkap tangan di tujuh titik jalan protokol yang kerap dijadikan tempat membuang sampah sembarangan.
Sebagian besar pembuang sampah di pinggir jalan berasal merupakan pengguna kendaraan pribadi yang berasal dari wilayah yang jauh dari lokasi pembuangan sampah.
"Kami menilai warga tidak segan jauh-jauh untuk membuang sampah, meskipun titik pembuangan jauh dari tempat tinggalnya. Tidak sedikit orang yang tinggal di kelurahan bahkan kecamatan berbeda, sengaja datang ke satu lokasi untuk membuang sampah," kata Yoni.
"Mereka bilang, sekalian lewat atau belum tahu ada aturan yang berlaku. Artinya mereka masih belum disiplin dan peduli sekalipun aturan sudah disebarluaskan," katanya tentang para pelaku.
Ia mengungkapkan bahwa tim satuan tugas pernah mendapati pembuangan tujuh karung berisi bangkai ayam di lokasi yang semestinya bukan tempat membuang sampah.
Setelah melakukan penelusuran, petugas mengetahui karung-karung bangkai ayam tersebut buangan dari satu rumah potong hewan.
"Sayangnya tidak ada bukti konkret untuk menjerat si pembuangnya. Sehingga pihaknya berusaha mengamati dan mengintai di sejumlah titik," katanya.
Pemerintah daerah, ia menjelaskan, terus berusaha mendisplinkan warga dalam mengelola sampah dengan menjatuhkan sanksi pada pelanggar.
Sanksi kepada pembuang sampah sembarangan yang saat ini berupa denda Rp 50 ribu masih dianggap kurang memberikan efek jera.
"Kami sudah mengajukan pada Bupati Cianjur untuk memaksimalkan nilai sanksi hingga Rp500 ribu. Tetapi karena tindakan membuang sampah sembarangan tergolong ke dalam pasal pelanggaran, maka perubahan sanksi harus ditempuh melalui Perda," katanya.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017