Semarang (ANTARA News) - Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Asmadinata meninggal dunia di tempat dia menjalani hukuman karena perkara korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang, karena sakit.
"Meninggal dunia sekitar pukul 07.50 WIB," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang Taufiqurrahman, Selasa, mengenai mantan hakim yang menjalani pidana penjara 10 tahun itu.
Ia mengatakan bahwa Asmadinata, yang memiliki riwayat penyakit TB dan diabetes, diduga mengalami serangan jantung.
Asmadinata, menurut dia, sempat mendatangi poliklinik Lapas untuk mendapat perawatan karena mengeluh sakit.
"Petugas kesehatan sempat melakukan tindakan pengobatan sebelum akhirnya almarhum kembali ke kamarnya," kata Taufiqurragman.
Pada Selasa pagi, Asmadinata kembali dibawa ke poliklinik untuk mendapatkan perawatan. Petugas kesehatan melaporkan Asmadinata meninggal dunia sekitar pukul 07.50 WIB.
Keluarga terpidana, menurut Taufiqurrahman, sudah diberi tahu mengenai kematian Amadinata dan berencana memakamkan jenazah almarhum di Medan.
Asmadinata tersangkut dalam kasus suap mantan anggota DPRD Grobogan M. Zaini dan harus menjalani masa hukuman lebih lama setelah Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017