Medan, 16 November 1962 (Antara) - Abdul Chalik Sukron, bertutur-kata lembut manis dan mengaku pegawai Kantor Djawatan Agama Sumatera Utara, didjatuhi hukuman pendjara 7 tahun potong masa selama dalam tahanan.
Dia memperdajakan enam orang tjalon djamaah hadji Kuotum tahun 1961 dari daerah Bindjai (Kab. Langkat).
Perbuatan terdakwa, berupa penipuan dan pemalsuan surat2 formulir pendaftaran tjalon djemaah hadji pada April 1961 jang lalu, oleh hakim dalam putusannja dinjatakan adalah merupakan tindak pidana dan dapat berakibat menggelisahkan masjarakat didaerah ini.
Kuotum Hadji untuk tiap2 daerah jang disediakan pemerintah itu, bukan sadja tidak seimbang dengan hasrat kaum Islam untuk menunaikan Rukun Islam ke-lima, oleh terdakwa telah pula dipergunakan kesempatan itu untuk keuntungan diri sendiri. Djustru itu, kata hakim Sjamsuddin, S.H., perbuatan terdakwa harus dihukum berat.
Terdakwa dalam persidangan mengakui terus terang segala kesalahannja, sedangkan uang hasil penipuannja sedjumlah Rp210.600,- telah habis dipergunakannja untuk foja2 selama ia berada di Djakarta.
Istrinja (Dahlia) jang turut djadi saksi menerangkan bahwa ia telah minta tjerai dari suaminja itu karena ia ditinggalkan berbulan-bulan tanpa uang belandja.
Salah seorang korban perbuatan terdakwa tersebut, ketika sidang di-schors setengah djam, tiba2 meledak amarahnja dengan berkata : "kalau tidak didunia, di-achirat nanti akan saja tuntut djuga!"
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
Pewarta: Aditia Maruli Radja
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017