Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kehadiran Presiden dalam menjawab interpelasi DPR dapat diwakilkan kepada Menteri dan tidak harus langsung dijawab oleh Presiden. "Sesuai ayat empat dalam Tata Tertib DPR ditetapkan Presiden dapat diwakili Menteri untuk menjawab interpelasi DPR," katanya usai sholat Jumat, di Jakarta, menanggapi kemungkinan DPR meminta Wapres Jusuf Kalla mewakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Rapat Paripurna Interpelasi Kedua soal nuklir Iran. Ia mengatakan atas dasar ketentuan tersebut maka Presiden berhak untuk memilih pembantu-pembantunya untuk mewakili dirinya dalam menjawab pertanyaan DPR soal dukungan pemerintah terhadap Resolusi PBB 1747 tentang nuklir Iran. "Secara empiris hal itu sudah pernah dilakukan pemerintah semasa Presiden Megawati yang mewakilkan menterinya dalam interpelasi DPR," ungkapnya. Wapres menambahkan perlu ada pemahaman bersama antara pemerintah dan DPR, dan anggota DPR sendiri tentang perlu tidaknya Presiden hadir langsung untuk menjawab interpelasi DPR. "Jadi semua itu (hadir atau diwakilkan) sangat tergantung pada keputusan Presiden," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI berencana kembali menggelar Rapat Paripuna Interpelasi soal Nuklir Iran pada pekan depan, setelah sebelumnya pada rapat paripurna interpelasi pertama Presiden tidak hadir dan belum ada kesamaan pandang di antara anggota DPR sendiri tentang perlu tidaknya Presiden untuk hadir. Jika Presiden tidak juga hadir dalam rapat paripurna interpelasi kedua maka DPR meminta Wakil Presiden untuk dapat mewakili Kepala Negara untuk hadir.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007