Medan, 15 November 1962 (Antara) - Suatu aliran kepertjajaan bernama "Agama Pantjasila" jang terdapat didaerah Sumatera Utara, oleh Pangdam II selaku Pedarmilda Sumatera Utara dalam surat keputusannja tertanggal 12 Nopember 1962, telah dinjatakan terlarang dan harus dibubarkan.
Keputusan tersebut diatas didasarkan kepada pertimbangan, bahwa agama baru itu dalam perkembangannja akan dapat menimbulkan dua pengertian jang bersimpang-siur terhadap sebutan "Pantjasila", jakni pertama sebagai falsafah negara RI, dan kedua sebagai agama.
Pengertian jang dualistis ini akan mengaburkan kedudukan hukum Pantjasila, djustru perumusan dan penafsiran authentik akan kabur oleh penafsiran dan perumusan jang diberikan sipenggerak kepertjajaan tersebut.
Manakala "Agama Pantjasila" itu sempat berkembang luas, dan terhadapnja ada penentangan dari golongan masjarakat,besar kemungkinan pertentangan itu akan diidentifikasikan sebagai suatu penentangan terhadap azas ketatanegaraan RI jang akibatnja akan mengganggu keamanan.
Pelarangan itu disertai dengan penjitaan segala buku2, surat menjurat (arsip) dan tulisan2 jang digunakan untuk pengadjaran atau penjebaran agama tersebut.
Surat keputusan Pedarmilda Sumatera Utara itu dikeluarkan setelah menerima usul, baik dari Badan koordinasi Pakem Sumatera Utara jang telah membahas perkembangan "Agama Pantjasila" itu, maupun dari Djaksa Tinggi Medan, agar agama baru itu dilarang dan dibubarkan.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
Pewarta: Antara
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017