Semarang (ANTARA News) - Anggota DPR RI Juliari P Batubara menyebutkan mekanisme penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2018 sudah mengakomodasi semua pihak, terutama buruh dan pengusaha.
"Ya, memang masing-masing pihak tidak bisa menuntut lebih. Misalnya, upah tinggi maka akan memberatkan dunia usaha dan pengusaha karena iklimnya sedang tidak bagus," kata Ari, sapaan akrab Juliari, di Semarang, Minggu.
Hal itu diungkapkan politikus PDI Perjuangan itu saat kegiatan reses atau serap aspirasi di Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, yang menjadi resesnya yang ke-67 sejak sebagai wakil rakyat.
Di sisi lain, kata anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, dan BUMN itu, pemerintah juga harus melakukan penghitungan cermat agar UMP tidak terlalu di bawah standar kebutuhan minimum.
"Artinya, masing-masing pihak memang harus berkompromi untuk menemukan titik temu. Kalau terlampau tinggi (upah, red.), industri tidak akan mau masuk ke Jateng. Demikian pula, sebaliknya terlalu rendah, kasihan pekerja," katanya.
Akan tetapi, legislator dari Dapil Jateng 1 yang membawahi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, dan Kendal itu mengapresiasi mekanisme penetapan UMP sekarang yang sudah mendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Menurut dia, kenaikan upah yang terjadi setiap tahun dengan mekanisme seperti itu menjadi lebih "predictable" dan terukur sebab dalam pengembangan usaha semuanya harus terprediksi, termasuk soal kenaikan upah pekerja setiap tahun.
"Kalau tidak terprediksi bagaimana? Ya, bisa kacau. Pokoknya, unsur-unsur ketidakpastian, apalagi dalam dunia usaha harus dikurangi seminimal mungkin. Sekarang `kan sudah lebih terprediksi. Sudah lebih baik memang," katanya.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2018 sekitar 8,71 persen menggunakan formulasi tingkat inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi nasional, dan besaran UMP tahun ini yang mengacu pada PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
"Setiap keputusan `kan tidak mungkin memuaskan semua pihak. Namun, mekanisme penetapan UMK tahun depan sudah lebih bagus karena `predictable`. Dahulu, `kan tidak seperti itu. Yang dahulu biarlah, yang penting sekarang," katanya.
Apabila ada perusahaan yang nantinya tidak menaati keputusan UMK yang sudah disepakati, Ari meminta pemerintah daerah proaktif karena merupakan kewenangannya. Misalnya, memberikan teguran atau sanksi bagi perusahaan yang membandel.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017