Tugas KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi. Jadi Serahkan saja ke proses hukum...

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan penanganan kasus korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto mesti sepenuhnya diserahkan ke proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu tugas KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi. Jadi Serahkan saja ke proses hukum," katanya usai membuka Muktamar ke-VII Dewan Masjid Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu, ketika ditanya mengenai penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus KTP-e.

Dia menambahkan penanganan kasus itu sebaiknya dipercayakan pada para penegak hukum.

KPK sebelumnya telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP-e. Namun kemudian pengadilan mengabulkan permohonan pra-peradilan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Kemarin KPK kembali menetapkan dia sebagai tersangka perkara itu.

Mengenai tuduhan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) berkenaan dengan Setya Novanto yang dilayangkan pengacara Setya Novanto ke dua pemimpin KPK, Wakil Presiden menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan kepada Polri untuk menghentikan kasus itu jika tidak menemukan bukti.

"Presiden kan yang tertinggi. Itu nanti akan dilaksanakan Polri," katanya.

Pewarta: Jaka Sugianta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017