Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, bukan prosedur lagi

Jember, Jawa Timur (ANTARA News) - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke peradilan setelah ketua DPR ini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e.

"Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan agar tidak ada waktu untuk praperadilan lagi," jelas Mahfud di sela-sela Konferensi Hukum Tata Negara di Jember, Sabtu.

Mahfud menjelaskan ketika satu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan yang diajukan oleh tersangka akan gugur.

"Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, bukan prosedur lagi," ujar Mahfud.

Mahfud menilai KPK berwenang menangkap Setya Novanto, namun dengan beberapa syarat.

"Bisa ditangkap bila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan tidak kooperatif," ujar Mahfud.

Kemarin, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e dan menyatakan KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 untuk Setya Novanto.

Saut menyebutkan bahwa KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-e dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada SN di rumah di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru pada Jumat sore, 3 November 2017.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017