Jakarta (ANTARA News) - Edward Seky Soeryadjaya selaku Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), yang juga tersangka tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero), mangkir dari pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
"Info dari Direktur Penyidikan (Dirdik), Edward sudah dipanggil dimintai keterangan mengatakan dirinya sakit. Namun tentunya kita harus melakukan second opinion. Benaran sakit apa tidak? atau sakit-sakitan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, alasan sakit menghindari dari pemeriksaan itu seringkali menjadi modus operasi, bahkan saat ditetapkan menjadi tersangka meminta berobat ke luar negeri.
Saat ini, kata dia, tersangka itu tidak bisa membohongi lagi karena Kejaksaan sudah memiliki rumah sakit sendiri untuk melakukan pemeriksaan. ?Jadi mereka sekarang tidak mudah, mengatakan ke Singapura untuk berobat,? katanya.
Sebelumnya, ESS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis saat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014, ESS selaku Direktur Ortus Holding, Ltd berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis yang menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dengan maksud meminta agar dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI. Selanjutnya Saudara ESS telah menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk melakukan pembelian saham SUGI total sejumlah d miliar lembar saham SUGI senilai Rp601.000.000.000 melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.
Perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham SUGI tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp599.426.883.540 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas kegiatan penempatan investasi pengelolaan Dana Pensiun Pertamina Tahun 2013-2015 pada Dana Pensiun Pertamina oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 7/LHP/XXV-AUI/06/2017 tanggal 2 Juni 2017.
Atas permintaan Ortus Holding, Ltd, uang yang diterima oleh PT Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saham SUGI Dana Pensiun Pertamina tersebut telah dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman/kredit dari Ortus Holding, Ltd, milik tersangka ESS, sebagai berikut, Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp51.739.571.543, pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp10.605.707.240.
Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp52.650.325.000 dan pembayaran kewajiban Sunrise Aseet Grup Limited kepada Credit Suisse total sejumlah Rp29.260.000.140.
Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI dari Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp461.431.732.175.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017