Manila, Filipina (ANTARA News) - Para pemimpin negara anggota ASEAN akan menandatangani Konsensus tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Pekerja Migran di kawasan Asia Tenggara dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-31 yang akan berlangsung di Manila, Filipina pada 13 November 2017.

Menurut Plt. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Filipina, Robespierre Bolivar, pada acara press briefing di World Trade Center, Manila pada Jumat, konsensus tersebut merupakan bagian dari upaya Filipina dalam menerapkan komitmen terkait dengan Deklarasi ASEAN mengenai Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Pekerja Migran yang dikeluarkan pada akhir masa kepemimpinan Filipina di ASEAN pada 2007.

Namun demikian, beberapa pihak menduga bahwa komitmen negara ASEAN untuk perlindungan dan pemajuan hak pekerja migran di kawasan Asia Tenggara masih dibuat dalam bentuk konsensus, dan bukan dalam bentuk perjanjian, karena adanya perselisihan pendapat antara negara-negara pengirim dan penerima pekerja migran di ASEAN. Filipina dan Indonesia merupakan dua negara pengirim pekerja migran terbesar di kawasan ASEAN.

Menanggapi hal tersebut, Bolivar mengatakan bahwa kedua pihak di ASEAN, baik negara pengirim maupun penerima pekerja migran berupaya memberikan tingkat perlindungan yang sama bagi hak-hak pekerja migran di kawasan Asia Tenggara.

"Kami semua negara ASEAN berupaya memberikan perlakuan dan perlindungan yang sama untuk berbagai hak pekerja migran, seperti hak untuk perlindungan sosial, akses hukum, perlakuan adil," ujar dia.

Lebih lanjut Bolivar menjelaskan bahwa Konsensus Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Pekerja Migran yang akan ditandatangani para pemimpin ASEAN itu menyediakan "ruang" untuk adanya perbaikan dan peningkatan praktik-praktik perlindungan bagi pekerja migran di Asia Tenggara.

"Bila anda melihat teks dari konsensus tersebut, dapat terlihat bahwa negara anggota ASEAN berupaya untuk terus meningkatkan dan berbagi pengalaman tentang praktik terbaik tentang perlindungan pekerja migran. Ada kemungkinan untuk perbaikan dan peningkatan, itulah mengapa kesepakatan ini disebut sebagai konsensus," ucapnya.

Konsensus tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran akan menjadi suatu dokumen kesepakatan bersama negara anggota ASEAN untuk memperkuat perlindungan sosial, akses hukum, perlakuan adil dan manusiawi, dan akses layanan kesehatan bagi para pekerja migran di kawasan Asia Tenggara.

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017