Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa delapan saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
"Delapan saksi itu diperiksa untuk tersangka Taufiqurrahman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Taufiqurrahman adalah Bupati Nganjuk nonaktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Delapan saksi itu antara lain Kepala RSUD Kertosono Kabupaten Nganjuk Tien Farida Yani, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk Suroto, dan Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Anom Teguh Sudjatmika.
Selanjutnya, tiga ajudan Bupati Nganjuk yakni Nurrosyid Hussein Hidayat, Okky Hayupamudja, dan Joni, serta dua saksi lainnya merupakan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Nganjuk yaitu Cahya Sarwa Edy dan Suwarno.
Sementara itu, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap tersebut. Bupati Nganjuk nonaktif, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, serta Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi menjadi tersangka penerima suap.
Sementara tersangka pemberi suap yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.
Pemberian uang kepada Bupati Nganjuk tersebut diduga terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017