Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Tahun 2015 Jarot Edy Sulistyono, tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Jarot Edy Sulistyono untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Kasus pertama, Moch Arief Wicaksono diduga menerima suap Jarot Edy Sulistyono terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Diduga Moch Arief Wicaksono menerima uang sejumlah Rp700 juta.
Sebagai penerima Moch Arief Wicaksono disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, Jarot Edy Sulistyono disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pada kasus kedua, Moch Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyem pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015.
Diduga Moch Arief Wicaksono menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.
Sebagai penerima Moch Arief Wicaksono disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi Hendarwan Maruszaman disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
(T.B020/M007)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017