Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah memutuskan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) di daerah itu untuk 2018 sebesar Rp3.837.939, yang didasarkan pada PP 78 Tahun 2015.
"Angka tersebut didapat dari nilai inflasi sebesar 3,72 persen ditambah PDB (Produk Domestik Bruto) 4,99 persen," kata Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Juanda Rahmat, di Kabupaten Bekasi, Kamis.
Menurut dia pada pemutusan UMK dilakukan menggunakan sistem pemungutan suara terbanyak.
Pemungutan suara diambil karena ada dua opsi usulan, yakni dari pemerintah daerah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sebesar Rp3.837.939, sedangkan Rp4.217.000. Namun, dalam hal tersebut dimenangkan oleh pemerintah daerah dan Apindo dengan perbandingan 22 suara berbanding satu (untuk serikat buruh).
Namun demikian, pada saat sesi pemungutan suara pengurus serikat buruh langsung mengundurkan diri dari rapat penetapan UMK.
Hal ini dikarenakan dalam pemungutan suara, serikat buruh sudah pesimistis soal perolehansuara. Pasalnya secara perhitungan yang dilakukan oleh serikat buruh tidak sesuai dengan polanya.
Ia menambahkan dalam penetapan ini sudah dapat dipastikan besarannya untuk UMK. Dan kemudian akan diajukan kepada Bupati Bekasi untuk meminta pengesahannya.
Lalu Bupati Bekasi akan melakukan pengajuan ke tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat guna pemutusannya.
Sementara itu, Anggota Pengupahan dari Apindo Kabupaten Bekasi, Ponidi, membenarkan bahwa keputusan terakhir dari kesepakatan bersama adalah sebesar Rp3.837.939.
Ini tentunya sudah sesuai dengan perhitungan dan juga penetapan UMK tersebut mrmang berdasarkan acuan yang sudah disesuaikan.
"Jadi secara dasar prnetapan sudah benar, tidak mungkin harus mengikuti aturan dari buruh, dikarenakan pengusaha mengacu pada aturan perundang-undangan" katanya.
Pewarta: Mayolus Fajar D
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017