Semarang (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kembali memberikan sinyal untuk merekomendasikan Ganjar Pranowo sebagai petahana pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah 2018.
"Tradisi PDIP dalam berpartai paling gampang ditebak, PDIP itu pasti berbicara tentang Pancasila, NKRI, konstitusi, dan kebhinnekaan. Bagi kader partai yang memang mampu menjalankan pemerintahan yang oleh rakyat dinilai baik, kami berikan kesempatan untuk menjabat (kembali, red.)," kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Semarang, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Hasto ketika menjawab pertanyaan jurnalis mengenai peluang petahana maju kembali pada Pilkada Jateng 2018.
Ia mencontohkan, perjalanan politik Presiden Joko Widodo yang berawal dari menjabat Wali Kota Surakarta selama 2 periode dan dilanjutkan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Baru setengah jalan (sebagai Gubernur DKI Jakarta, red.) rakyat menghendaki Pak Jokowi sebagai Presiden RI," ujarnya usai menghadiri rapat konsolidasi PDIP di kantor DPD PDIP Jawa Tengah.
Hasto menegaskan, PDIP menyatu dengan harapan rakyat dan berusaha menghindari jarak antara keinginan partai dengan harapan rakyat.
Ia mengungkapkan, uji kelayakan dan kepatutan terhadap kader PDIP yang mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilkada Jateng 2018, sudah selesai dilaksanakan dan sekarang mengerucut satu pasang nama.
"Pengumuman yang mendapat rekomendasi pada Pilgub Jateng menunggu momentum yang tepat yang ditentukan oleh Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri, red.), kami bertahap, tidak diumumkan sekaligus," katanya.
Terkait dengan rekomendasi bakal cagub-cawagub Pilkada Jateng yang segera diumumkan, Hasto menilai yang terpenting adalah seluruh jajaran PDIP turun ke bawah dan menyatu dengan kekuatan rakyat.
"Ibu Ketua Umum mengingatkan, pilkada bukan persoalan rekomendasi orang per orang, tapi merupakan bagaimana mengelola kekuasaan," ujarnya.
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri juga memperingatkan kepala daerah, anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk tidak melakukan atau terlibat berbagai tindak pidana korupsi.
(U.KR-WSN/N002)
Pewarta: Wisnu Adhi N
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017