Ketertarikan investor tersebut tergantung pada hasil negosiasi lebih lanjut yang belum tentu menghasilkan perjanjian yang mengikat. Sehingga transaksi ini belum tentu terealisasi

Jakarta (ANTARA News) - PT. Bank Danamon Tbk membenarkan bahwa terdapat investor yang sudah memulai penjajakan untuk membeli saham milik perusahaan asal Singapura yang merupakan pengendali bank tersebut, Asia Financial Indonesia Pte Ltd (AFI).

Direktur Bank Danamon Michellina Triwardhany melalui pernyataan resmi kepada Antara di Jakarta, Kamis, mengatakan Asia Financial Indonesia Pte Ltd (AFI) sudah menerima "expression of interest" terkait kepemilikan saham di Danamon.

Namun, ia menegaskan, AFI dan investor tersebut baru akan melakukan negoisasi sehingga belum terdapat hasil atau kesepakatan yang mengikat.

"Ketertarikan investor tersebut tergantung pada hasil negosiasi lebih lanjut yang belum tentu menghasilkan perjanjian yang mengikat. Sehingga transaksi ini belum tentu terealisasi," katanya.

Ia mengimbau kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya agar bersikap hati-hati dalam bertransaksi terkait saham Danamon atau yang bersandi BDMN.

"Kegiatan operasional Bank Danamon berjalan normal," ujarnya.

Saat ini, porsi kepemilikan saham di Danamon, menurut laman resmi perusahaan, adalah 67,37 persen milik AFI, 6,5 persen milik JPMCB-Frankiln Templeton Investment Funds dan 25,7 persen dikuasai publik.

Merujuk pada pada laporan media Jepang, Nikkei, Kamis ini, investor asal Jepang, Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ (BTMU) dikabarkan berencana membeli sekitar 40 persen saham Bank Danamon untuk memperluas bisnis perusahaan di Asia Tenggara. Nilai transaksi disebutkan sekitar 1,76 miliar dolar AS atau setara Rp23,7 triliun (dengan kurs saat ini).

Adapun BTMU, sebenarnya sudah memiliki "perpanjangan tangan" di industri perbankan domestik. BTMU telah beroperasi di Indonesia hampir 60 tahun dengan status Kantor Cabang Bank Asing (KCBA).

Oleh karena itu, jika BTMU menjadi pemegang saham pengendali di Danamon, perusahaan bakal berhadapan dengan ketentuan tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia atau "single presence policy" yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/24/2012.

PBI tersebut mengatur setiap pihak hanya dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali pada satu Bank, atau jika ada pihak yang menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari satu Bank, maka pihak tersebut wajib memenuhi ketentuan Kepemilikan Tunggal.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017