Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus empat tersangka yang menjadi pelaku penyebaran video dan foto dengan konten asusila sesama jenis yang berisi aksi Bondage, Discipline, Submission, Sadomasochism (BDSM) di media sosial.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan keempat tersangka adalah AM (42 tahun), NH (30 tahun), RH (28 tahun) dan ER (22 tahun).
Kasus ini terkuak dari informasi yang diperoleh dari warganet.
"Ada keluhan dari netizen kepada Siber Patroli Bareskrim Polri yang menyatakan ini sudah merebak kenapa tidak ditindak," katanya.
Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka AM merupakan karyawan swasta yang memiliki dua anak. AM yang merupakan pemilik akun Facebook Emir Jkt ditangkap polisi di Cakung, Jakarta Timur pada 7 November 2017.
"Dalam kasus ini ia berperan sebagai Master 1," katanya.
Kemudian, di hari yang sama, polisi menangkap NH di Pasar Rebo, Jakarta Timur. NH diketahui bekerja sebagai terapis pijat, statusnya menikah dan memiliki satu anak. NH berperan sebagai Budak 1 dalam kasus ini.
Kemudian pada 8 November, polisi menangkap RH di Kemayoran, Jakarta Pusat. RH yang kesehariannya merupakan karyawan swasta ini berperan sebagai Master 2 dalam kasus ini.
Selanjutnya ER (karyawan swasta) yang berperan sebagai Budak 2 ditangkap polisi di Tambun, Bekasi pada 8 November.
Menurut dia, belum ditemukan adanya motif untuk mencari keuntungan dalam kasus ini.
"Sejauh ini mereka melakukan BDSM dan mempostingnya di FB dengan tujuan kesenangan pribadi. Kami belum menemukan adanya transaksi keuangan," katanya.
Ia mengatakan keempat tersangka mengikuti 17 grup Facebok BDSM lokal yang memiliki anggota sebanyak 26.650 pengikut dan 20 grup Facebook BDSM internasional yang anggotanya mencapai 48.913 pengikut.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka AM sengaja mengunggah video dan foto berkonten asusila BDSM melalui akun Facebook miliknya ke berbagai akun grup Facebook BDSM baik lokal dan mancanegara untuk mencari pengikut baru.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni dua ponsel, satu memory card, tali pengikat, karet, borgol, lilin, rantai besi, rompi, sumpal penutup mulut, sabuk, sumpit dan alat cambuk.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017