"Membawa penjual berikut barang bukti ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu.
Ia menuturkan, penjual merkuri yang diamankan yakni Herdi Qonitan (48) warga Kampung Dawagung, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Penjual diamankan di kampungnya berikut mengamankan seluruh barang bukti sejumlah bahan kimia berbahaya.
Yusri menyebutkan, barang bukti yang dimiliki penjual yakni 37 kilogram cairan merkuri dalam kemasan botol, 5 jeriken isi 26 liter berisi nitrit acid, dan 917 gram sampel timah untuk pemisah emas.
Selanjutnya barang bukti lainnya satu ember plastik, dua buah pompa plastik, satu buah alat ukur gelas plastik dan dua buah corong plastik.
Kepolisian masih mengembangkan kasus, termasuk menyelidiki lebih lanjut tujuan menjual bahan kimia tersebut.
(U.KR-FPM/S023)
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017