Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil anggota DPR yang diduga menerima aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Wakil Ketua KPK Erry Ryana Hardjapamekas, di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis, mengatakan, surat pemanggilan kepada para anggota DPR itu sudah dilayangkan oleh KPK. Erry tidak menyebut secara rinci nama anggota DPR yang akan dipanggil. Ia hanya menyebutkan salah satunya adalah Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Slamet Effendy Yusuf. "Untuk nama-namanya, saya tidak ingat. Salah satunya adalah Slamet Effendy Yusuf. Kemarin, kita juga sudah memanggil Awal Kusumah," ujarnya. Lima anggota DPR telah dilaporkan ke BK DPR atas dugaan menerima dana DKP, yaitu yaitu Slamet Effendy Yusuf dan Awal Kusumah dari Fraksi Partai Golkar, AM Fatwa dari Fraksi Amanat Nasional, Endin AJ Soefihara dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fachri Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. BK DPR telah menjadwalkan pemanggilan kelima anggota DPR itu pada 20 Juni 2007. Awal Kusumah pada Rabu, 13 Juni 2007 telah dimintai keterangan selama lima jam oleh KPK. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada lima anggota DPR. "Tetapi jumlah itu masih bisa berkembang. Apabila nanti ada nama lain yang disebut oleh anggota DPR yang kita panggil, jumlahnya bisa bertambah," ujarnya. KPK terus mengembangkan penyelidikan penerimaan dana DKP yang dikumpulkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri, yang mengalir sampai ke DPR. Sesuai kewenangannya, KPK hanya dapat memproses secara hukum penerima dana DKP yang merupakan kategori penyelenggara negara, termasuk anggota DPR. Pada Senin, 11 Juni 2007, KPK telah memanggil mantan anggota sekretariat Komisi IV DPR, Tri Budi Utami, untuk dimintai keterangan. Tri Budi disebut sebagai staf sekretariat yang menerima semua pemasukan dana dari DKP ke Komisi IV yang membidani bidang perikanan. Pada 2005, Komisi IV DPR menerima aliran dana lebih dari Rp500 juta dari DKP yang di antaranya digunakan membiayai kunjungan kerja DPR, paket Tunjangan Hari Raya, dan pembahasan UU. Pada 2006, Komisi IV DPR juga menerima aliran dana lebih dari Rp200 juta dari DKP yang juga digunakan untuk kepentingan yang sama. KPK membutuhkan keterangan para anggota DPR untuk mengklarifikasi apakah dana DKP yang diduga mereka terima digunakan untuk kepentingan pribadi atau untuk biaya operasional. Selain meminta keterangan dari anggota DPR yang diduga menerima dana DKP, Johan mengatakan, KPK juga akan mengundang beberapa tokoh yang namanya disebut menerima dana DKP. "Kita membutuhkan keterangan mereka untuk tambahan informasi, semacam meminta klarifikasi. Kemarin Amien Rais sudah datang sendiri, kita juga akan mengundang Gus Solah dan Hasyim Muzadi," ujarnya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007