Panitera Muda Tindak Pidana Korupai Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Rabu, membenarkan berkas perkara bupati periode 2002-2012 itu telah dilimpahkan.
"Sudah dilimpahkan. Ada dua terdakwa dalam satu berkas," katanya.
Probo sendiri akan diadili bersama Sayidi yang tidak lain ialah mantan Sekretaris Daerah pada saat tindak pidana itu terjadi.
Saat ini, lanjut Heru, sedang disiapkan majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut, termasuk jadwal persidangannya.
Probo dijerat pidana karena dinilai menyetukui pencairan dana kas daerah senilai Rp10,8 miliar tanpa mekanisme yang benar.
Terdakwa diketahui ikut menandatangani cek pencairan dana tersebut.
Pengadilan terhadap bupati dua periode ini bukanlah yang pertama.
Probo sebelumnya juga sudah menjalani hukuman empat tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Probo bebas pada 2016 dan harus kembali menghadapi proses pidana untuk kedua kalinya.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017