Jakarta (ANTARA News) - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan sifatnya sangat dinamis sehingga belum bisa ditentukan apakah revisi terbatas atau menyeluruh, tergantung kesepakatan DPR dan pemerintah, kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi.
"Kalau UU Administrasi Kependudukan direvisi, apakah terbatas atau menyeluruh, harus didiskusikan, dicari aspek-aspek lain yang selama ini menjadi kelemahan UU Kependudukan," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan kalau revisinya terbatas maka dilakukan terhadap pasal-pasal yang terdampak Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan penganut aliran kepercayaan masuk dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.
Namun dia menilai kalau pasal-pasal yang direvisi hanya terdampak Putusan MK maka tidak terlalu banyak sehingga yang perlu ditinjau ulang adalah kesiapan infrastruktur KTP Elektronik.
"Tentunya usulan revisi itu belum masuk Program Legislasi Nasional, nanti dibahas dahulu antara Komisi II DPR dengan Pemerintah, apakah menjadi usul inisiatif DPR atau usul inisiatif Pemerintah," ujarnya.
Selain itu menurut Wakil Sekjen PPP itu, Putusan MK tersebut tidak ada masalah dari aspek administrasi kependudukan namun dari keyakinan beragama, dikhawatirkan ada pertentangan di masyarakat.
Menurut dia, Indonesia sebagai negara berketuhanan yang diatur dalam sila pertama Pancasila, maka sewajarnya dan menjadi kewajiban warga negara memeluk agama yang diakui negara.
"PPP sebenarnya kecewa dengan putusan itu namun karena sifatnya final dan mengikat maka harus dilaksanakan. Kemungkinan ada revisi pasal-pasal di UU Kependudukan yang selama ini menjadi masalah," katanya.
Dia khawatir kolom aliran kepercayaan digunakan para pemeluk agama menghindari kewajiban agamanya misalnya ketika seorang di KTP ditulis penganut aliran kepercayaan meskipun jati dirinya seorang muslim maka secara formal tidak bisa ditindak.
Awiek juga meminta pihak-pihak terkait untuk lebih awal mendeteksi adanya kemungkinan seorang penganut paham-paham yang dilarang di Indonesia, dimasukkan dalam aliran kepercayaan.
"Bisa jadi misalnya paham komunis agar tidak terdeteksi ditulis aliran kepercayaan sehingga deteksi itu harus diperhatikan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan penganut aliran kepercayaan masuk dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.
"Kalau saya melihat berdasarkan UU dan ketentuan di dalam pasal-pasalnya maka tentu kita harus ada revisi dan perubahan dalam UU itu," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan karena Keputusan MK final dan mengikat maka tidak bisa diajukan peninjauan kembali atau judicial review sehingga yang paling memungkinkan dilakukan revisi UU Administrasi Kependudukan.
Menurut dia tidak ada cara lain untuk melaksanakan Putusan MK itu kecuali dilakukan revisi UU Administrasi Kependudukan karena harus ada panduan hukumnya melaksanakan putusan tersebut.
"Kalau tidak direvisi bagaimana mau melaksanakan putusan itu sehingga harus ada panduan undang-undangnya, karena undang-undang sekarang tidak memungkinkan," ujarnya.
MK memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kata agama yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk kepercayaan.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017