Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan menteri dalam negeri Gamawan Fauzi dan pengacara Hotma Sitompoel sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Pak Anang," kata Gamawan di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Gamawan disebut dalam tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto menerima aliran dana 4,5 juta dolar AS dari proyek KTP-e, namun keterangan dalam tuntutan itu tidak disebutkan hakim dalam putusannya.
Anang yang dimaksud oleh Gamawan adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, tersangka keenam dalam perkara ini.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-e yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang diduga berperan dalam penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
Sementara Hotma disebut menerima uang 400 ribu dolar AS untuk membayar jasa konsultasi hukum saat memberikan bantuan hukum kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hotma tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017