Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengakui masih ada masalah pascapenandatanganan Kesepakatan Kerjasama Pertahanan antara RI dengan Singapura sehingga kerjasama tersebut dan perjanjian ekstradisi kedua negara ini belum bisa dilaksanakan. "Faktanya memang ada masalah yang tersisa dalam proses itu," kata Menlu sebelum mengikuti Sidang Kabinet Terbatas yang membahas masalah persiapan mengatasi masalah kebakaran hutan di Kantor, Presiden Jakarta, Kamis. Meski demikian, kata Menlu, sudah ada upaya dari kedua belah pihak (RI-Singapura), namun sejauh ini belum membuahkan hasil. Hal tersebut, lanjutnya, karena Singapura berargumen tidak perlu lagi ada aturan pelaksanaan dari perjanjian tersebut, sedangkan Indonesia berpendapat perjanjian kerjasama pertahanan itu bukan jenis perjanjian yang bisa langsung diterapkan karena memerlukan aturan-aturan lebih rinci seperti masalah administrasi, teknis, dan operasional yang dimandatkan dalam perjanjian tersebut. Menlu menegaskan, kedua belah pihak sama-sama berkepentingan untuk duduk bersama menyelesaikan masalah-masalah tersebut. "Kita masih akan duduk bersama, jangan bicara pembatalan perjanjian dulu," katanya. Ketika ditanya mengenai aturan-aturan rinci, Menlu mengatakan lebih banyak pada masalah teknis hukum perjanjian tersebut diantaranya mengenai batas wilayah daerah latihan. "Kita tahu bahwa belum ada rancangan apapun yang dibuat mengenai wilayah latihan tersebut," demikian Hassan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007