"Setelah (pelaku) kita amankan dan proses lanjut dan kita lidik, ada beberapa informasi bahwa yang bersangkutan termasuk salah satu kelompok komunitas yang ada di wilayah Bantul," kata Kapolres Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi dalam jumpa pers terkait kasus itu di Bantul, Selasa.
Menurut dia, dua tersangka penganiayaan yang ditangkap aparat polres bernisial AW (19) warga Druwo Desa Bangunharjo Sewon dan AR (17) warga Mredo, Desa Bangunharjo Sewon. Saat melakukan penganiayaan mereka berboncengan dengan sepeda motor.
Ia menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban Arif Nurrahman warga Mredo Bangunharjo yaitu dengan melempar bongkahan batu batako yang mengenai dada korban di Jalan Sudimoro Tembi hingga kemudian meninggal.
"Kelompok komunitas tersebut keberadaannya sangat mengganggu masyarakat di seputaran wilayah hukum Polres Bantul khususnya di wilayah hukum Tembi (kawasan tempat kejadian perkara)," kata Kapolres Bantul.
AKBP Imam Kabut Sariadi mengatakan, nama kelompok komunitas yang diikuti dua tersangka tersebut adalah HTF yang merupakan singkatan dari holy to fight yang dalam bahasa Indonesia berarti suci untuk bertarung.
"Kalau dalam bahasa Indonesia itu kan artinya berkelahi dalam rangka atau untuk tujuan mulia, akan tetapi dari tersangka punya persepsi lain, mengenai nama kelompok yang dimaksud," katanya.
Kapolres mengatakan, informasi yang diterima kelompok HTF itu beranggotakan delapan sampai 10 orang, yang mana dua tersangka ini merupakan lulusan SD yang bekerja sebagai serabutan, salah satu sebagai buruh bangunan.
"Untuk sementara ini berdasarkan pengakuan ndari tersangka, dia melakukan aksi tersebut beberapa kali di beberapa tempat, namun untuk saat ini kita bisa proses berdasarkan alat-alat bukti yang ada," katanya.
Kapolres mengatakan, kejadian pelemparan bongkahan batu batako yang dilakukan pada minggu (5/11) sekitar pukul 02.00 WIB itu bermula ketika korban dengan tersangka yang sudah saling mengenal tersebut sebelumnya bertemu di jalan, kemudian mereka ada ketersinggungan.
"Karena ada ketersingungan itu tersangka ditantang pihak korban untuk turun diajak berkelahi, namun tidak diladeni tersangka, tapi pada akhirnya ketika mereka (korban) bertiga dan bertemu lagi di jalan, si pelaku melempar batu batako kepada korban," katanya.
Menurut dia, dua tersangka penganiayaan yang ditangkap aparat polres bernisial AW (19) warga Druwo Desa Bangunharjo Sewon dan AR (17) warga Mredo, Desa Bangunharjo Sewon. Saat melakukan penganiayaan mereka berboncengan dengan sepeda motor.
Ia menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban Arif Nurrahman warga Mredo Bangunharjo yaitu dengan melempar bongkahan batu batako yang mengenai dada korban di Jalan Sudimoro Tembi hingga kemudian meninggal.
"Kelompok komunitas tersebut keberadaannya sangat mengganggu masyarakat di seputaran wilayah hukum Polres Bantul khususnya di wilayah hukum Tembi (kawasan tempat kejadian perkara)," kata Kapolres Bantul.
AKBP Imam Kabut Sariadi mengatakan, nama kelompok komunitas yang diikuti dua tersangka tersebut adalah HTF yang merupakan singkatan dari holy to fight yang dalam bahasa Indonesia berarti suci untuk bertarung.
"Kalau dalam bahasa Indonesia itu kan artinya berkelahi dalam rangka atau untuk tujuan mulia, akan tetapi dari tersangka punya persepsi lain, mengenai nama kelompok yang dimaksud," katanya.
Kapolres mengatakan, informasi yang diterima kelompok HTF itu beranggotakan delapan sampai 10 orang, yang mana dua tersangka ini merupakan lulusan SD yang bekerja sebagai serabutan, salah satu sebagai buruh bangunan.
"Untuk sementara ini berdasarkan pengakuan ndari tersangka, dia melakukan aksi tersebut beberapa kali di beberapa tempat, namun untuk saat ini kita bisa proses berdasarkan alat-alat bukti yang ada," katanya.
Kapolres mengatakan, kejadian pelemparan bongkahan batu batako yang dilakukan pada minggu (5/11) sekitar pukul 02.00 WIB itu bermula ketika korban dengan tersangka yang sudah saling mengenal tersebut sebelumnya bertemu di jalan, kemudian mereka ada ketersinggungan.
"Karena ada ketersingungan itu tersangka ditantang pihak korban untuk turun diajak berkelahi, namun tidak diladeni tersangka, tapi pada akhirnya ketika mereka (korban) bertiga dan bertemu lagi di jalan, si pelaku melempar batu batako kepada korban," katanya.
Pewarta: Heri Sidik
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017