"Kita akan melakukan sosialisasi atas instruksi Kementerian Perhubungan terkait KIR bagi taksi daring, tapi sampai dengan saat ini belum ada yang melakukan uji kelayakan," kata Kepala Unit Pengelola (UP) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Dishub Bandarlampung Lis Dwi Cahyono, di Bandarlampung, Selasa.
Dia mengatakan, dishub sejak kemarin sudah membuka diri bagi taksi daring yang ingin melakukan uji kelayakan.
Menurutnya, KIR ini dilakukan sebagai salah satu cara bagi dishub untuk melakukan pendataan guna menghindari kejahatan terkait angkutan gelap atau bodong.
"Jika taksi ini sudah melakukan KIR, kita langsung bisa melakukan pendataan dan hal itu demi keselamatan penumpang apakah layak atau tidak angkutan tersebut?," kata dia.
Menurutnya, layak atau tidaknya angkutan tersebut bisa dilihat dari uji KIR, ini juga harus disertai dengan legalitas dan izin usaha yang jelas jika tidak ingin dikatakan angkutan gelap atau bodong.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung Badri Tamam mengatakan, dishub diminta segera menertibkan transportasi taksi daring, salah satunya dengan melakukan uji KIR.
"Dishub harus sesegera mungkin melakukan uji kelayakan tersebut, serta mengkaji aturan untuk diterapkan pada kendaraan (angkutan) online," katanya.
Ia mengatakan, uji kelayakan tersebut dilakukan untuk menertibkan kendaraan dan mengutamakan keselamatan penumpang.
"Jika kendaraan umum berbasis daring akan dilegalkan dengan adanya uji KIR, kita berharap pengemudinya bisa akur dengan yang konvensional," kata dia.
Badri menjelaskan, pemkot akan melanjutkan kebijakan pusat yakni penempelan stiker KIR kepada kendaraan transportasi berbasis daring, tapi masih menunggu kebijakan tersebut.
Menurutnya, KIR ini dilakukan sebagai salah satu cara bagi dishub untuk melakukan pendataan guna menghindari kejahatan terkait angkutan gelap atau bodong.
"Jika taksi ini sudah melakukan KIR, kita langsung bisa melakukan pendataan dan hal itu demi keselamatan penumpang apakah layak atau tidak angkutan tersebut?," kata dia.
Menurutnya, layak atau tidaknya angkutan tersebut bisa dilihat dari uji KIR, ini juga harus disertai dengan legalitas dan izin usaha yang jelas jika tidak ingin dikatakan angkutan gelap atau bodong.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung Badri Tamam mengatakan, dishub diminta segera menertibkan transportasi taksi daring, salah satunya dengan melakukan uji KIR.
"Dishub harus sesegera mungkin melakukan uji kelayakan tersebut, serta mengkaji aturan untuk diterapkan pada kendaraan (angkutan) online," katanya.
Ia mengatakan, uji kelayakan tersebut dilakukan untuk menertibkan kendaraan dan mengutamakan keselamatan penumpang.
"Jika kendaraan umum berbasis daring akan dilegalkan dengan adanya uji KIR, kita berharap pengemudinya bisa akur dengan yang konvensional," kata dia.
Badri menjelaskan, pemkot akan melanjutkan kebijakan pusat yakni penempelan stiker KIR kepada kendaraan transportasi berbasis daring, tapi masih menunggu kebijakan tersebut.
Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Roy BP
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017