Jakarta (ANTARA News) - Operasi Zebra Tahun 2017 resmi digelar mulai 1 - 14 November 2017 di seluruh Indonesia, dengan sasaran pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas.


Operasi Zebra bertujuan untuk menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.


Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa pada Rabu (1/11) mengimbau para pengendara agar melengkapi surat-surat kendaraan bermotornya karena Operasi Zebra akan menindak para pengendara yang melanggar peraturan berkendara demi memberi efek jera.


Pelanggaran lalu lintas yang ditindak dalam Operasi Zebra antara lain jika pengendara berboncengan tiga orang, melawan arus, tidak pakai helm, tidak pakai sabuk pengaman, menerobos lampu merah, SIM habis masa berlaku, STNK habis masa berlaku,tidak menyalakan lampu di siang hari bagi pemotor, serta kendaraan pribadi yang menggunakan rotator dan sirine.


Tindakan untuk para pelanggar adalah peringatan dan mengeluarkan bukti pelanggaran (tilang).


Operasi Zebra 2017 yang bertajuk "Penegakkan Hukum dan Meningkatkan Kesadaran Serta Kepatuhan Masyarakat Dalam Berlalu Lintas, Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Utamakan Keselamatan Untuk Manusia", ditargetkan mampu menurunkan angka kecelakaan sebesar 10-20 persen pasca Operasi Zebra 2017.


Saat Operasi Zebra, sebagian para pelanggar memilih menghindar dengan berbagai cara. Berikut beberapa tingkah nekat pelanggar, seperti dikemukakan petugas di lapangan yang kami temui :


1.Melawan arah lalu lintas

Memutar balik kendaraan ketika mengetahui di depan ada Operasi Zebra. Aksi ini sangat berbahaya karena bisa berakibat tabrak belakang atau tabrak berhadapan dengan sesama pengguna jalan.


2.Menunggu petugas lengah kemudian melintas

Pelanggar memperhatikan dari jauh dan menunggu hingga semua petugas sibuk melakukan pemeriksaan kepada pengendara.Saat itulah si pelanggar berharap bisa melintas tanpa dirazia.

3.Berlagak kendaraan mogok / ban bocor

Begitu melihat di depan ada Operasi Zebra, pelanggar berlagak kendaraannya mogok dengan harapan tidak diperiksa. Sebagian pelanggar malah berjalan kaki sambil mendorong sepeda motor seolah mogok hingga selesai melewati lokasi Operasi Zebra.

4.Menerobos petugas

Aksi ini bisa berakibat fatal dan jika berhasil kabur pun, polisi akan melakukan pencarian.


Kebiasaan para pelanggar :

1.Pemotor melawan arah demi mempersingkat perjalanan.

Jika ada polisi yang berjaga, alih-alih membatalkan niat, pemotor menunggu hingga petugas lengah lalu kembali mencoba melawan arah.


2.Surat-surat tertinggal

Petugas biasanya akan meminta pelanggar meninggalkan kendaraannya untuk mengambil surat-surat yang tidak dibawa seperti SIM dan STNK yang masih berlaku, kemudian ditunjukkan ke petugas. Petugas tetap akan memberikan surat bukti pelanggaran (tilang).


3.Kendaraan tidak lengkap

Kendaraan yang tidak lengkap seperti sepeda motor tanpa lampu, kaca spion di kiri-kanan, dan Tanda Nomor Kendraaan Bermotor (TNKB/plat nomor), juga akan diberi surat tilang. Hal sama berlaku untuk kendaraan yang belum membayar pajak.


Nara sumber :

AKBP Edi Surasa, Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan

Aiptu Asep Andi Bakhtiar, anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan unit Pasar Minggu


(mgg/ Fadhil Hussen/Egy Mahstya)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017