"Saat ini siswa RH telah bersekolah seperti biasa dalam keadaan sehat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Dari hasil pemeriksaan di TKP, ditemukan beberapa fakta.
Menurut Rikwanto, dari hasil pemeriksaan, kejadian pemukulan murid oleh guru pada SMPN 10 Pangkalpinang, terjadi pada Rabu (11/10) yang dilakukan oleh Guru M terhadap seorang murid kelas 8A berinisial RH di luar kelas.
"TKP pemukulan berada di belakang luar Kelas 8B," katanya.
Fakta tersebut berbeda dengan rekaman video yang menyebar di internet.
"TKP pemukulan pada video viral berada di dalam kelas, padahal peristiwa pemukulan terjadi di luar kelas," katanya.
Selain itu ciri-ciri guru dan murid yang ada pada video yang tersebar viral tersebut tidak sesuai dengan guru dan murid yang terlibat dalam peristiwa pemukulan di SMPN 10 Pangkalpinang.
Peristiwa tersebut dilatarbelakangi oleh perilaku RH yang memanggil guru M yang sedang mengajar di kelas 8D dengan cara yang tidak sopan.
Kemudian M mendatangi RH yang sedang berada di Kelas 8A. Keduanya bertemu di luar kelas 8B, kemudian M menampar pipi kanan RH sebanyak tiga kali sebagai bentuk hukuman.
Menyusul peristiwa tersebut, dilakukan pertemuan antara orang tua RH, guru M, Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pangkalpinang dan pengurus sekolah. Mereka menyepakati untuk berdamai dengan membuat surat perjanjian damai.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017