Makassar (ANTARA News) - Walikota Parepare, H Zain Katoe, Kamis siang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) di Makassar, terkait kasus korupsi pada PT. Pares Bandar Madani (PBM) sebesar Rp1,2 miliar. Namun pihak penyidik belum memberikan konfirmasi mengenai status Zain Katoe dalam pemeriksaan itu apakah sebagai saksi atau sebagai tersangka serta modus operandi kasus korupsi tersebut. "Tunggu saja selesai pemeriksaan dan Dirserse serta Kabid Humas akan memberikan penjelasan resmi soal kasus ini," kata Kompol Hadaming, Kanit I Idik Tipikor Ditserse Polda Sulselbar saat rehat untuk makan dan salat. Keterangan yang dikumpulkan ANTARA News di Mapolda menyebutkan bahwa kasus yang melibatkan Fres Lande, Dirut PT. PBM sebagai tersangka itu adalah terkait dugaan penyelewengan dana milik pemerintah sebesar Rp 1,5 miliar yang dipakai sebagai penyertaan saham Pemkot ke PT. PBM. Berdasarkan hasil audit tim BPKP, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar lebih. Zain Katoe sendiri saat hendak menuju ruang salat menolak berkomentar soal kasusnya selain berujar, "saya ini taat hukum jadi saya datang penuhi panggilan penyidik." Zain Katoe tiba di Mapolda Sulselbar dari Parepare, sekitar 160 km Utara Makassar, pukul 11.11 menggunakan mobil pribadi jenis Honda CRV DD 768 PD. Ia didampingi dua orang pengacara, yakni Faisal Salele, SH dan Talala Ahmad, SH. Mereka langsung masuk ke ruang rapat Polda Sulselbar dan diperiksa empat orang penyidik masing-masing Kompol Hadaming dan AKP Anwar dari Ditserse Polda Sulselbar serta Aiptu Salam dan Brigpol M DJufri dari Polresta Parepare.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007