Kuala Lumpur (ANTARA News) - Kantor imigrasi Indonesia menahan pengusaha binatu 5'aSec warga Malaysia, SM, karena mempekerjakan TKI secara ilegal dan tak membayar gajinya serta mengabaikan keputusan Kantor Buruh Malaysia. "Mabes Polri akan mengambil pengusaha Malaysia tersebut dari tahanan imigrasi. Dia ditahan imigrasi Indonesia, Selasa sore (12/6), saat akan meninggalkan Indonesia ke Kuala Lumpur," kata Atase Penerangan KBRI, Eka A Soeripto, di Kuala Lumpur, Kamis. Penahanan dilakukan atas permintaan KBRI Malaysia karena pengusaha tersebut mengabaikan perundingan dan tak memenuhi keputusan Kantor Buruh Malaysia mengenai kasus perselisihan dengan para TKI. Mabes Polri akan mengenakan pasal 4 UU No 39/2004 tentang Penempatan TKI di Luar Negeri yang melarang TKI direkrut secara perorangan dan jika dilanggar akan dikenakan tahanan minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun, atau denda minimal Rp2 miliar dan maksimal Rp15 miliar. Kasus ini bermula dari pengaduan para pekerja 5`aSec Malaysia karena mereka tidak dibayar oleh pengusaha SM, yang beristrikan WNI. Para TKI kemudian mengadukan hal itu ke KBRI. Atase Tenaga Kerja mencoba mengadakan pertemuan tripatrit, tapi selalu diabaikan. Pengusaha itu tidak pernah hadir. Para TKI kemudian mengadukan ke Kantor Buruh Malaysia dan disidangkan, namun ia cuma satu kali hadir dalam sidang perselisihan. Kantor Buruh Malaysia pada 11 Mei, 2007, menjatuhkan vonis denda kepada pengusaha SM sebesar 48.929 ringgit, tetapi hingga saat ini tidak pernah membayar. Pengusaha Malaysia itu mengabaikan keputusan Kantor Buruh Malaysia. (*)
Copyright © ANTARA 2007