Meulaboh, Aceh (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mengaku kesulitan mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya yang memiliki dua kepulauan terluar.
"Karena pegawai Imigrasi Meulaboh hanya berjumlah 16 orang, untuk seksi pengawasan hanya berjumlah tiga orang, itupun sudah termasuk Kasi. Sementara secara geografis ada dua kepulauan terluar yang mesti kami awasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Imam Santoso, di Meulaboh, Senin.
Imigrasi Meulaboh membawahi delapan kabupaten/kota di wilayah barat selatan Aceh, mulai dari Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya (Abdya), Simeulue, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
Pada wilayah tersebut terdapat dua kepulauan terluar yang selama ini menjadi destinasi wisata bahari yakni, Sinabang, Kabupaten Simeulue dan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, kedua kepulauan terluar itu diduga kerap kedatangan tamu asing.
Sementara jarak tempuh dan geografis wilayah terpisah dengan lautan, karena itu butuh pengawasan lebih ketat, perlunya pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK), disamping juga telah terbantu dengan adanya tim Pengawasan Orang Asing (Pora).
"Kami selama ini beruntung telah terbentuk Tim Pora sehingga bisa mendeteksi dan mengamankan WNA yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian. Tapi tetap saja tidak ideal karena keterbatasan sumber daya manusia internal," sebutnya.
Lebih lanjut disampaikan, pada Jumat, (3/11) TNI Angkatan Laut (AL) Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan dan mengamankan seorang WNA asal Tiongkok, atas nama Hu Jiebin (35) saat berjualan pakaian, setelah pemeriksaan awal ternyata melakukan pelanggaran keimigrasian yakni, penyalah gunaan izin tinggal.
Kata Imam Santoso, dari hasil pengembangan sementara dalam pendetesian (penahanan sementara) oleh Kantor Imigrasi Meulaboh, asing tersebut bahkan sudah berulang keluar masuk Indonesia, bahkan diketahui sudah pernah ke Simeulue, Aceh.
Didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Meulaboh, Iskandar Yus, dijelaskan, terhadap dugaan tindak pelanggaran lain yang berpotensi dilakukan masih dalam proses pemeriksaan, hingga diterbitkannya surat penyelidikan.
"Sebab itu kami mengharapkan kerjasama masyarakat juga untuk melaporkan pada kami dan tim Pora bila melihat warga asing. Bisa juga ke pihak aparat kepolisian karena sudah ada kerjasama ditingkat pusat," katanya menambahkan.
(T.KR-ANW/H011)
Pewarta: Anwar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017