"Di Malut ada sejumlah flora dan fauna dilindungi yang merupakan endemik daerah ini. Untuk jenis fauna di antaranya burung bidadari, burung kasturi ternate dan burung kakatua putih,"kata Sekretaris Dinas Kehutanan Malut Ahmad Zaki di Ternate, Senin.
Peran yang bisa dilakukan masyarakat untuk melestarikan flora dan fauna dilindungi tersebut, di antaranya tidak menangkap dan menjadikannya hewan peliharaan serta tidak melakukan pengrusakan kawasan hutan yang menjadi habitat flora dan fauna dilindungi itu.
Menurut dia, Dinas Kehutanan Malut terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melestarikan flora dan fauna dilindungi tersebut, baik dengan cara terjun langsung ke masyarakat maupun melalui sarana sosialisasi lainnya, misalnya pemanfaatan media massa.
Selain itu, mengamankan keberadaan kawasan hutan yang menjadi habitat flora dan fauna dilindungi tersebut, terutama dari aktivitas yang bisa merusak fungsinya, seperti pembalakan liar dan pengalihfungsiannya menjadi areal perkebunan atau pertambangan.
Dinas Kehutanan Malut, kata Ahmad Zaki, juga terus menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait lainnya seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan pengelola Taman Nasional Aketajawe Lolobata dalam kegiatan pelestarian flora dan fauna dilindungi.
Kegiatan itu di antaranya dalam bentuk pengawasan bersama terhadap aktivitas penangkapan dan perdagangan fauna dilindungi, terutama untuk jenis burung kakatua dan burung nuri, yang belakangan ini masih sering terjadi di sejumlah daerah di Malut.
Sebelumnya pihak BKSDA Ternate menyebutkan selama 2016 sampai 2017 telah berhasil mengamankan sedkitnya 492 ekor fauna dilindungi, sebagian besar berupa burung kakatua dan burung nuri dari masyarakat.
Burung-burung tersebut kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya setelah melalui proses karantina.
Pewarta: La Ode Aminuddi
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017