Madiun (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo membagikan Surat Keputusan Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial serta Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan seluas 2.890,65 hektar kepada masyarakat di Madiun, Tulung Agung dan Tuban, Provinsi Jawa Timur.
"Sekarang ini sudah 35 tahun, tenang (jangka waktu izin). Tugas saudara-saudara sekarang adalah bekerja keras agar lahan-lahan yang sudah diberikan itu bermanfaat mensejahterakan bagi kita semuanya," kata Presiden Jokowi dalam sambutannya di Dungus Forest Park, Kecamatan Dungus, Kabupaten Madiun pada Senin.
Menurut Presiden, pemerintah akan mengawasi secara berkala, 6 bulan-1 tahun, pemanfaatan lahan hutan sosial tersebut.
Presiden didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya membagikan ribuan SK yang tercakup ke dalam 5 gabungan kelompo tani yaitu kepada LMDH Sumber Lestari, Tulung Agung seluas 663hektar bagi 928 KK, LMPSDH Wonoreso, Madiun seluas 520hektar untuk 58KK, dan LMPSDH Ngudiwaluyo, Dungus 1.300 hektar untuk 354 KK.
Selain itu, Presiden memberikan kepada LMDH Rizki Abadi, Madiun seluas 297 hektar untukn185KK dan LMDH Ngimbang Makmur, Tuban 77,25 hektar untuk 147kk.
"Silakan mau ditanami coklat silakan, ada yang disampaikan Pak Gubernur tanam iles-iles. Kalau cocok silakan, itu bagus untuk ekspor tapi harus dirawat," ujar Presiden.
Presiden juga mengingatkan jika masyarakat ada yang mau mengagunkan SK ke bank untuk modal usaha pertanian agar dihitung dengan akurat sehingga dapat mengembalikan angsuran.
Kepala Negara menambahkan luas lahannakan ditambah jika pemanfaatan hutan sosial menghasilkan komoditas yang baik dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
"Nanti saat kita cek tanah yang sudah diberikan ini produktif dan ditanami, menghasilkan, semakin itu produktif, semakin itu menghasilkan, bapak ibu akan kita siapkan lagi untuk diberikan tambahan lagi. Tapi tadi di depan janjian kalau tidak produktif, ditelantarkan, maka akan dicabut," kata Presiden.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017