Langsa (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita seberat 212,483 kilogram sabu-sabu dari empat tersangka di wilayah Aceh Timur, Provinsi Aceh, Minggu.
"Dari empat kali penangkapan di lokasi berbeda keseluruhan berhasil menyita tiga macam narkotika terdiri dari, jenis sabu-sabu 212,483 kilogram, ekstasi 8.500 butir dan heroin 10.000 butir," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam konferensi pers di halaman Polres Kota Langsa, Minggu.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menyampaikan, dalam operasi gabungan selama tiga pekan, di lokasi yang berbeda turut diamankan empat tersangka.
"Penangkapan atau pemutusan sindikat narkotika tersebut dilokasi yang berbeda, dua di jalan nasional kawasan Aceh Timur dan satu lagi disimpan di gudang atau ditimbun," ujar Irjen Pol Arman Depari yang turut didampingi Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, unsur BNN dan Perwakilan Kota Kodim Langsa.
"Keempat orang tersangka berinisal UD, RA, ABR dan FRZ yang menyimpan atau menyembunyikannya dengan cara menimbun di gudang dan usia mereka variatif dari usia 18 sampai 28 tahun," sebut Deputi Pemberantasan BNN.
Deputi Pemberantangan BNN juga menyampaikan, norkotika tersebut berasal dari negara tetangga Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan.
"Narkoba itu semua berasal dari Malaysia dan berkolaborasi dengan sindikat Aceh dan Indonesia dari jalur laut menggunakan kapal nelayan," sebutnya lagi.
Lebih lanjut katanya, narkoba itu semua direncanakan akan pasarkan ke wilayah Sumatera, Bali bahkan Palembang dan wilayah Indonesia lainnya.
"Narkoba ini tidak ternilai harganya dan dengan penangkapan atau pemutusan sidikat ini kita telah menyelamatkan jutaan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tuturnya.
Pada kesempatan itu Arman menyatakan, untuk mencegah peredaran norkotika di Indonesia pihaknya terus berkomunikasi dengan semua pihak di Tanah Air termasuk penegak hukum di Negara Malaysia.
"Keempat tersangkat ini minimal ancaman penjara empat tahun dan maksimal ancamannya hukuman mati," katanya.
Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017