Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyatakan secara resmi telah menahan dua orang tersangka kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Leonard Sinambela kepada wartawan di Surabaya, Sabtu, mengatakan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial YG dan AR.
Dia menyebut tersangka YG adalah seorang yang menjabat Kepala Sub Seksi di bagian pelayanan Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya.
Sedangkan tersangka AR adalah seorang calo yang mengatasnamakan biro jasa pengurusan paspor, yang sehari-harinya beraktivitas di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjug Perak Surabaya.
Selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Leonard menambahkan terdapat dua orang lainnya yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Dia menjelaskan, dua orang yang telah ditetapkan tersangka, serta dua lainnya yang berstatus sebagai saksi, ditangkap dalam waktu yang bersamaan pada Kamis (2/11) petang, sekitar pukul 18.00 WIB di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya.
YG dan AR kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (3/11) malam.
"Penetapan tersangkanya tadi malam setelah dilakukan gelar perkara. Tapi kami baru melakukan penahanan hari ini terhadap tersangka YG dan AR," katanya.
Leonard mengungkap kedua tersangka telah menjalankan praktik pungutan liar terhadap para pemohon yang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya.
"Modusnya adalah menarik uang pungli terhadap pemohon yang mengurus paspor dengan dalih agar cepat jadi," katanya.
Leonard belum bisa membeberkan berapa uang pungli yang ditarik oleh dua tersangka kepada setiap pemohon pengurusan paspor yang menjadi korbannya.
"Ada sejumlah barang bukti yang kami amankan, yaitu berupa dokumen, bukti-bukti pembayaran, dan sejumlah uang," katanya.
(T.KR-SAS/I007)
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/ Hanif Nashrullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017