Yogyakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Ainun Naim mengatakan pihaknya mewaspadai proyek mangkrak di dunia perguruan tinggi agar tidak mengarah pada kasus korupsi.
Berdasarkan perhitungan, proyek mangkrak di perguruan tinggi itu nilainya mencapai Rp9 triliun. Ke depannya, proyek-proyek mangkrak itu harus segera dilanjutkan dengan mencari pendanaan dari sumber-sumber seperti dari APBN atau dengan pembiayaan lain.
"Selama ini tidak terdeteksi proyek mangkrak itu mengarah pada kasus korupsi tapi karena sebab lainnya," kata Ainun di acara diskusi Ekonomi Bebas Korupsi (EBK) VIII di Master Management Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Sabtu.
Tetapi ke depannya, dia mengatakan pencegahan terjadinya tindakan korupsi di ranah proyek mangkrak harus dilakukan sedini mungkin.
Beberapa yang dilakukan adalah pengetatan pengawasan sejak perencanaan penganggaran.
"Kita cek, kita review misalnya dari inspektorat kemudian rektor-rektor itu melibatkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). BPKP mengawasi dan mendampingi dalam proses pengadaan barang dan jasa," kata dia.
Dia mengatakan proses pengadaan sangat rentan menjadi celah untuk tindakan rasuah. Untuk itu, pendampingan dan pengawasan dari pihak lain sangat penting.
Menurut dia, di ranah perguruan tinggi bisa menjadi tempat untuk korupsi terutama di sektor pengadaan barang dan jasa. Sementara di sektor pelayanan akademis cenderung tidak ditemukan praktik korupsi.
"Jadi masalah korupsi yang pernah terjadi di perguruan tinggi hampir semuanya terkait procurement, pengadaan alat pembangunan itu yang jadi masalah, misalnya ada penggelembungan dana, dana fiktif dan juga permainan broker atau perantara yang bikin broke. Kalau area lainnya di ranah akademis seperti penerimaan mahasiswa baru, perizinan itu relatif tidak ada," kata dia.
Terkait proyek mangkrak di ranah perguruan tinggi, Ainun mengatakan proyek tidak tergarap itu harus terus dilanjutkan. Terdapat banyak kendala yang terjadi seperti berhentinya pendanaan proyek seiring kemandegan aliran dana atau habisnya anggaran.
Sebab lain, kata dia, terkadang terbentur peraturan baru di mana pemerintah daerah semula membiayai pembangunan perguruan tinggi tetapi harus terhenti karena ada aturan larangan penggunaan anggaran untuk pembangunan tersebut.
Akan tetapi, lanjut dia, proyek mangkrak itu nantinya harus diselesaikan. Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan mengoptimalkan pendanaan lain selain dari APBN seperti dengan skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau model pembiayaan lain yang diperbolehkan seperti dengan surat berharga sukuk atau kerja sama dengan badan usaha.
Pada awal 2017, Kemristekdikti mendata beberapa perguruan tinggi mengalami proyek mangkrak seperti di Universitas Mulawarman, yaitu sebanyak 16 gedung. Selain itu, proyek mangkrak di Universitas Lampung, Universitas Musamus Merauke dan kampus-kampus negeri lainnya.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017