Uang itu saya ambil dari pembagian dividen Quadra. Bisa jadi masuk uang KTP-e tetapi dari awal kami modal ditambah dengan keuntungan kami."
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Quadara Solution Anang Sugiana Sudihardjo mengaku pernah memberikan uang sebesar 2 juta dolar AS kepada pengusaha Made Oka Masagung.
Anang dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong dalam perkara proyek KTP-elektronik (KTP-e) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat.
"Pernah, jadi waktu itu saya setelah berbicara dengan dia beberapa kali, saya ditawarkan investasi untuk beli saham di bioteknologi," kata Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat.
Adapun menurut dia perusahaan yang dalam bidang bioteknologi adalah Neuraltus berdomisili di Delaware, Amerika Serikat.
Ia pun mengaku bahwa uang sebesar 2 juta dolar itu diambil dari pembagian dividen PT Quada Solution.
"Uang itu saya ambil dari pembagian dividen Quadra. Bisa jadi masuk uang KTP-e tetapi dari awal kami modal ditambah dengan keuntungan kami," tuturnya.
Lebih lanjut, Anang pun pernah mendirikan satu perusahaan di Singapura bernama Multicom Investment Pte Ltd.
Menurut dia, uang 2 juta dolar AS itu juga mengalir ke Delta Energy Singapura yang merupakan perusahaan dari Made Oka Masadung.
"Dari Multicom saya berikan saham ke perusahaan Pak Oka, Delta Energy," kata Anang.
Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
Anang sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017