Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap dua tersangka sindikat penipuan berkedok penjualan pulsa dengan kerugian senilai Rp400 miliar.
"Dua orang tersangka selaku Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI) ditangkap oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat.
Agung merinci, kedua pelaku yang berinisial DH (Dirut PT MGI) dan ES (Direktur PT MGI) diduga menipu masyarakat dengan modus penjualan pulsa seluler dan token listrik.
Saat ini kedua tersangka yang merupakan Direksi PT MGI telah ditahan di Rutan Bareskrim.
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menawarkan kepada masyarakat sebuah kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan cara membeli saldo untuk pulsa seluler atau token listrik yang dijual tersangka.
"Sebagai contoh apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp72.000.000, maka setiap 10 hari akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp3.000.000," katanya.
PT MGI menjanjikan kepada masyarakat bahwa pihaknya akan memberikan hadiah sebanyak 300 poin yang dapat ditukar menjadi pulsa senilai Rp3 juta setiap 10 hari selama 70 kali (23 bulan).
Terkait dengan sindikat ini, penyidik juga telah menetapkan WN Malaysia dengan inisial LKC sebagai tersangka. "Kami menduga tersangka Mr. LKC ini sebagai pelaku utama, dimana awalnya Mr. LKC ini mentargetkan para TKI yang bekerja di Malaysia sebagai korban penipuan, kemudian tersangka membuka kantor di Indonesia untuk melakukan penipuan kepada masyarakat," katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah korban yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 11.800 orang, dengan total kerugian lebih dari Rp400 miliar.
Penyidik kini berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri maupun pihak Imigrasi untuk dapat melakukan upaya paksa/ red notice terhadap tersangka LKC.
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017